Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mengkaji dampak pemindahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api Api terhadap rencana pembangunan jalan tol Palembang—Tanjung Api Api (TAA). Jalan tol sepanjang 70 kilometer ini merupakan salah satu ruas prioritas dalam rencana pembangunan jalan tol di Sumatra.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan pihaknya bakal melakukan pembahasan terkait dampak pemindahan KEK Tanjung Api Api dengan PT Hutama Karya (Persero), badan usaha milik negara yang mendapat penugasan untuk membangun jalan tol Palembang—Tanjung Api Api.
"Kami belum terima surat resmi [terkait pemindahan KEK], tapi direktur HK [Hutama Karya] minta waktu untuk ketemu. Kami akan pelajari bagaimana prospek investasi akibat pemindahan tersebut," jelas Danang kepada Bisnis.com, Senin (19/8/2019).
Sebagaimana diketahui, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pada pekan lalu memutuskan untuk mengubah area pada KEK Tanjung Api Api ke kawasan yang lebih dekat dengan rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Kedua kawasan masih berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Dilansir dari laman Dewan KEK, perubahan area akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2014.
Proyek jalan tol Palembang—Tanjung Api Api merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) dan ruas prioritas yang ditugaskan kepada Hutama Karya. Penugasan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014. Investasi untuk pembangunan jalan tol ini mencapai Rp14,28 triliun.
Danang mengungkapkan, penyesuaian trase bisa dilakukan jika memang terdapat pemindahan pusat kegitan ekonomi yang menjadi bangkutan dan tarikan perjalanan. Sejauh ini, belum ada perjanjian pengusahaan jalan tol antara pemerintah dengan Hutama Karya pada ruas tol Palembang—Tanjung Api Api.
Dalam catatan Bisnis.com, pengembangan KEK Tanjung Api Api juga terbilang lamban. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bahkan menahan kerjasama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), badan usaha milik daerah pengelola KEK Tanjung Api Api dengan dengan investor PT Sriwijaya Tanjung Carat.