Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbitkan Aturan Soal TKA, Menteri Hanif Dhakiri : Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Menurutnya, terbitnya Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri membantah anggapan bahwa pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui penerbitan Keputusan Menteri Ketengakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.

Menurutnya, terbitnya Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jadi kepmen itu penyederhanaan dari 19 kepmen. Kedua, itu merupakan tindaklanjut dari permenaker [peraturan menteri tenaga kerja] yang menindaklanjuti perpres TKA. Kan ada Perpres TKA, lalu ada permenakernya, lalu ada kepmen mengenai jabatan," kata Hanif di Istana Negara, Rabu (11/9/2019).

Dia mengungkapkan kepmen tersebut menyederhanakan prosedur izin penggunaan TKA yang selama ini panjang, rumit, dan mahal. Jadi, kepmen ini memuat jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya harus membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

"Dulu misalnya kalau orang mengajukan izin dia harus dapat rekomendasi  kementerian teknis. Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya," jelasnya.

Soal kekhawatiran masyarakat atas peningkatan TKA yang masuk ke Indonesia akibat regulasi ini, Hanif mengemukakan kekhawatiran itu tidaklah berdasar karena syarat dan pengajuannya masih ketat.

"Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan enggak. Masih di kisaran 100.000-an [jumlah TKA] itu. Yang itu kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, TKA di negara-negara lain jauh lebih kecil," tekannya.

Selain itu, Hanif meyakinkan pemerintah sudah melakukan sistem pengawasan TKA sesuai dengan undang-undang, perpres, dan permenaker.

Dia merinci, pengawasan dilakukan dengan sejumlah metode yakni secara periodik, accidental atau berdasarkan laporan, dan terpadu bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Jadi saya ingin katakan kepada  masyarakat bahwa masalah TKA ini masih amat terkendali," tambahnya.

Sebagai informasi, kepmen itu memuat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA yang dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan; kesenian, hiburan, dan rekreasi; aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, hingga aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Namun demikian, hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper