Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penyatuan sektor maritim dan investasi di bawah satu menteri koordinator akan membingungkan para investor.
Hal itu dikemukakannya dalam diskusi bertajuk Kabinet Indonesia Maju dan PR Bangsa bersama Anggota DPR dari Partai Nasdem, Arkanata Akram dan pengamat politik Arya Fernandez dari CSIS di Gedung DPR, Rabu (30/10/2019).
Dia menjelaskan, maritim dan investasi adalah dua bidang yang berbeda. Menurutnya, investasi yang bernaung di bawah BKPM idealnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena itu Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi terkait nomenklatur ititu agar tidak membuat investor bingung, katanya.
"Semua investasi langsung kan harus masuk ke BKPM namanya juga badan koordinasi penanaman modal. Meskipun investasi di bidang maritim tetap di bawah komando BKPM,” ujarnya Rabu (30/10/2019).
Dia menambahkan bahwa masalah koordinasi investasi berkaitan dengan isu perdagangan, keuangan dan BUMN.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Menko Kemaritiman akan mengoordinasikan setidaknya delapan kementerian, salah satunya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan menjadi Kementerian Investasi.
Pada periode pertama Jokowi, Kepala BKPM kerap dipanggil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019 dikutip dari laman Setkab.go.id.
Dengan adanya tambahan kewenangan koordinasi ini, Kementerian Koordinator Kemaritiman pun berubah nomenklatur menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Luhut akan mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Begitu juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga instansi lain yang dianggap perlu. Untuk membantu kerja di kementerian.