Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Shipowners Assosiation (INSA) meminta industri pelayaran dimasukan kembali ke dalam daftar negatif investasi (DNI) karena dinilai tak butuh investasi asing.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan penerapan asas cabotage atau kapal berbendera Indonesia telah mendorong pertumbuhan armada kapal nasional hingga 323% dari 6.041 unit pada 2005 menjadi 25.559 unit pada 2018.
"Atas dasar itulah INSA berulang kali memohon agar industri pelayaran nasional berada dalam DNI. Industri pelayaran nasional tidak memerlukan investasi asing, karena sudah berhasil membangun armada nasional sendiri," jelasnya dalam Rapat Umum Anggota INSA ke-XVII tahun 2019, Senin (9/12/2019).
Dia menegaskan dengan jumlah armada yang sebanyak itu, seluruh kebutuhan angkutan laut dalam negeri baik barang maupun penumpang sudah terpenuhi oleh kapal berbendera Indonesia.
Selain itu, menurutnya, telah tercipta ekosistem ekonomi maritim yang cukup besar. Misalnya, pertumbuhan industri turunan seperti sektor Galangan Kapal, Asuransi, Perbankan dan yang juga penting berhasil menyerap jutaan tenaga kerja dan pelaut Indonesia.
"Berbeda dengan investasi asing di bidang infrastruktur yang berdampak positif bagi pembangunan nasional. Mengapa? Karena investasi asing di sektor lain prinsipnya membawa modal dari negara mereka, membangun sesuatu di Indonesia dan berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia," paparnya.
Baca Juga
Sementara itu, investasi asing di bidang Pelayaran, hanya merupakan investasi kepemilikan kapal asing berbendera Indonesia, dan pendapatan yang diperoleh, akan ditarik kembali ke negara investor sebagai pengembalian pinjaman luar negeri.
"Sehingga tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Malahan akan menambah defisit neraca jasa transportasi kita, yang sudah besar akibat transportasi muatan ekspor impor yang selama ini didominasi asing," urainya.
Padahal, berdasarkan data Bank Indonesia dan Bappenas mencatat, pada 2018 defisit neraca jasa transportasi barang sudah mencapai US$6.9 miliar. "Apakah kita menolak inevstasi asing? Tidak juga, karena untuk kapal-kapal kerja tertentu, seperti kapal pengeboran masih dimungkinkan untuk menerima investasi asing, dengan skema kepemilikan PMA yang berbeda dengan PMDN," terangnya.
Lebih jauh, dia meminta agar Pemerintah terus berkomitmen menjaga asas cabotage yang merupakan amanat Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, sebagai bentuk kedaulatan negara. INSA akan mendukung dan menjadi garda terdepan dalam menjaga asas cabotage demi kedaulatan negara.