Bisnis.com, JAKARTA — Rest area atau tempat istirahat dan pelayanan di ruas tol harus didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM lokal. Namun, di sisi lain keberadaan gerai non-UMKM lokal tetap dibutuhkan untuk menarik pengguna jalan tol mampir.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sudah ada aturan yang mewajibkan para pengelola tempat istirahat dan pelayanan (TIP) untuk memenuhi komposisi 70 persen diisi UMKM lokal dan 30 persen baru boleh diisi lainnya.
"Kan ada aturan perbandingannya yaitu 30 banding 70. Yang 30 [persen] asing dan 70 [persen] lokal," ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Basuki menjelaskan bahwa keberadaan gerai non-UMKM lokal atau gerai kuliner kenamaan harus tetap ada dengan tujuan menarik minat pengguna jalan tol agar mampir ke TIP.
Dia juga memastikan bahwa keberadaan UMKM lokal tetap diprioritaskan atau mendominasi di TIP. Menteri yang akrab disapa Pak Bas ini pun yakin bahwa para pengelola TIP sudah mengetahui aturan tersebut dan mematuhinya.
"Untuk [TIP] yang baru-baru, saya yakin sudah memenuhi aturan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga
Suguhan berbagai kuliner khas daerah tempat istirahat di jalan tol berada diharapkan menjadi salah satu wujud perluasan fungsi TIP area menjadi objek wisata.