Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai dan Korwil Rute Perintis Diimbau Konsisten Beri Layanan

Kementerian Perhubungan meminta maskapai pemenang lelang dan koordinator wilayah subsidi angkutan udara perintis konsisten dan bertanggung jawab menjalankan isi kontrak yang disepakati.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti (kanan)/ANTARA
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti (kanan)/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai pemenang lelang dan koordinator wilayah subsidi angkutan udara perintis konsisten dan bertanggung jawab menjalankan isi kontrak yang disepakati.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan rute perintis adalah prioritas program direktorat sebagai pendukung dari program pemerintah sesuai visi misi Presiden, yakni menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Selain dapat membuka daerah terluar, terpencil, tertinggal, dan perbatasan, program ini dapat membantu pemerataan pembangunan, sehingga membuka potensi ekonomi, wisata, dan investasi di seluruh wilayah yang dilayani.

"Operator penerbangan dan koordinator wilayah harus konsisten dalam melaksanakan isi kontrak. Akan ada pengawasan dan denda jika tidak sesuai dengan perjanjian," kata Polana, Kamis (9/1/2020).

Dia menambahkan angkutan udara perintis diharapkan dapat tersinkronisasi dengan program lain seperti tol laut, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.

Polana mewajibkan pertama, adanya koordinasi antara koordinator wilayah (korwil) dan otoritas bandara (otban) dalam melakukan evaluasi kelayakan sarana dan prasarana bandara, keamanan terbang, serta untuk pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan angkutan perintis.

Kedua, korwil harus tegas dan konsisten dalam lakukan pengawasan dan penerapan denda kepada operator jika tidak melakukan penerbangan sesuai dengan kontrak.

Ketiga, komitmen bersama antara korwil dan operator pelaksana angkutan perintis  karena setiap indikator jadi tolak ukur dalam perjalanan di tahun berikutnya.

Keempat, korwil wajib melakukan pengawasan kepada Ditjen Perhubungan Udara melalui Direktur Angkutan Udara dan kepala otban di wilayah kerja setiap satu bulan sekali secara manual dan melalui website angkutan udara perintis.

Kelima, korwil wajib evaluasi penyelenggaraan angkutan perintis dan subsidi biaya bahan bakar setiap enam bulan serta melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan kepala otban. 

Keenam, operator diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan sejak awal, seperti kekurangan armada, kru, ataupun perawatan agar tidak sampai ada kekosongan pelayanan perintis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper