Bisnis.com, JAKARTA— Reddoorz melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawannya.
Public Relations Manager Reddoorz Puji Agung Budiman menuturkan keputusan PHK tersebut merupakan hasil dari peninjauan berkala atas penilaian kinerja yang perusahaan lakukan. Adapun, menurutnya, kurang dari 50 orang diputuskan oleh perusahaan untuk diberhentikan dari pekerjaannya.
Agung mengatakan, RedDoorz memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan terhadap beberapa posisi di perusahaan efektif per 11 Februari 2020.
“Jumlah karyawan yang di-PHK kurang dari 50 orang. Jadi karena hasil key performance indicator [KPI] nya yang rendah, jadi bukan perusahaannya yang underperform, tapi karyawannya based on KPI itu,” kata Agung kepada Bisnis, Selasa (11/2).
Dia menuturkan pihaknya akan memastikan proses transisi akan dilakukan semulus mungkin terhadap karyawan yang terkena imbas dan berharap yang terbaik akan perjalanan mereka selanjutnya.
Adapun sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber Bisnis yang menjadi korban PHK, keputusan Reddoorz tersebut tergolong tiba-tiba. Pasalnya karyawan yang menjadi korban PHK baru diberitahukan mengenai keputusan direksi pada Selasa (11/2/2020).
Baca Juga
"Baru kemarin kami dapat undangan untuk bertemu 1 on 1 dengan direksi pada hari ini. Pada saat pertemuan itu pula kami diberitahukan tidak lagi menjadi karyawan RedDoorz per hari ini," jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (11/2/2020).
Dia mengatakan kendati perusahaan tergolong tiba-tiba memberitahukan keputusan tersebut, karyawan yang menjadi korban PHK tetap mendapatkan pesangon sesuai ketentuan yang ada. Dia melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, PHK oleh RedDoorz tersebut dilakukan kepada sekitar 200 karyawannya.
"Estimasi dari kalangan karyawan, ada sekitar 200 orang yang di-PHK. Kemungkinan ini langkah perusahaan untuk efisiensi. Sebab sebulan terakhir agenda trip dan kunjungan ke luar kota di-hold oleh perusahaan," jelasnya.