Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penaikan tarif penyeberangan sudah final dengan besaran 10 persen, 14 persen dan 28 persen pada lintasan yang berbeda-beda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan masih akan ada pertemuan kembali bersama dengan para asosiasi operator penyeberangan yang akan berlanjut pada sosialisasi tarif yang baru.
"Besok pagi saya bertemu dengan operator sungai danau dan penyeberangan di kantor [Kemenhub]. Banyak yang dibahas termasuk tarif," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis (20/2/2020).
Dia menyebut kenaikan tarif tersebut sudah final dan tinggal keputusan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Pasalnya, secara mekanisme memang harus atas sepengetahuan Menteri Luhut B. Panjaitan.
Menurutnya, perhitungan tarif sudah sepakat antara Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, asosiasi, hingga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Skema saya itu kenaikan kemarin sekarang ada 10 persen, tapi ada beberapa penyeberangan yang naiknya sama dengan keinginan Gapasdap hingga 28 persen," jelasnya.
Baca Juga
Secara perinci, kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 10 persen, Ketapang-Gilimanuk 14 persen dan sisanya 28 persen.
"Kalau ini sudah selesai saya akan kumpulkan operator satu pekan sosialisasi lalu baru setelah itu [penerapan]," tuturnya.