Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai menyosialisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada pekan ini setelah memperoleh persetujuan kenaikan tarif dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembahasan kenaikan tarif penyeberangan sudah selesai dilakukan bersama. tetapi untuk finalisasinya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
“Kabar terakhir, staf Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi bilang Pak Menko [Luhut B. Pandjaitan] sudah tanda tangan. Artinya, paling cepat minggu ini akan disosialisasikan,” jelasnya, Kamis (5/3/2020).
Besaran kenaikan tarif penyeberangan, lanjutnya, bervariasi bergantung pada wilayah lintasan. Adapun kisarannya berada diantara 10 persen, 20 persen, hingga ada 28 persen.
Usulan kenaikan tarif terakhir yakni untuk lintasan terpadat Pelabuhan Merak-Bakauheni naik 10 persen, sementara lintasan kedua terpadat Katapang-Gilimanuk 14 persen dan lintasan lainnya 28 persen sesuai usulan asosiasi.
Adapun, keduapuluh lintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api, Lembar-Padangbai, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, dan Bitung-Ternate.
Baca Juga
Selain itu, lintasan Bajo'e-Kolaka, Bira-Sikeli, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Karimun-Mengkapan, Batam-Kuala Tungkal, Surabaya-Lembar, Batam-Mengkapan, Sape-Waingapu, Mengkapan-Tangjungpinang.