Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memulai sosialisasi penaikan tarif penyeberangan untuk 20 lintasan dengan persentase rata-rata mencapai 10,92 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan. Namun, besaran nominal belum ditentukan karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (6/3/2020).
Dia berharap penaikan tarif ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan keselamatan yang diberikanoleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola dermaga maupun oleh operator dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal agar memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Namun, secara garis besar penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92 persen. Secara umum presentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61 persen, tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47 persen.
Pihaknya menuturkan terdapat sepuluh cabang (16 lokasi) pelabuhan penyeberangan yang diusulkan untuk penyesuaian tarif. Salah satunya, pada Cabang Gilimanuk (Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk).
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi Tulus Abadi menilai kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan akan cukup untuk konsumen.
“Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus,” kata Tulus.
Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Chandra Irawan berpendapat penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan tiga hal, yakni keberlangsungan iklim usaha angkutan penyeberangan, daya beli masyarakat, dan dampak terhadap harga-harga bahan kebutuhan pokok.
Prosedur penyesuaian tarif telah melalui proses pembahasan yang melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait. Selain itu pihaknya juga mengoordinasikan masukan tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.