Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru bisa mengidentifikasi 68,85 persen data eksternal prioritas dari keseluruhan data eksternal prioritas yang diperoleh.
Data DJP menunjukkan bahwa data eksternal prioritas yang diperoleh pada tahun 2019 lalu mencapai 106,01 juta baris data.
Dari 106,01 juta baris data eksternal prioritas tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi oleh DJP. Data ini diperoleh dari 36 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Adapun, data eksternal prioritas yang diterima bisa disebut telah teridentifikasi ketika data subjek pajak dapat diyakini kebenaran identitasnya dan sesuai dengan masterfile WP atau data lain yang dimiliki oleh DJP.
Identitas yang wajib diperoleh kepastiannya adalah NPWP, NIK, serta nama kantor pelayanan pajak (KPP) yang bertanggung jawab untuk melakukan upaya pengawasan kepatuhan pajak.
Meski hanya 68,85 persen, DJP mengklaim pihaknya telah sukses mencapai target identifikasi data eksternal prioritas karena pihak DJP hanya memasang target identifikasi data eksternal prioritas sepanjang 2019 sebesar 65 persen dari data eksternal prioritas yang diperoleh. Jika dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh DJP justru menurun.
Baca Juga
Pada 2018 lalu, DJP memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data eksternal prioritas pada dikumpulkan oleh DJP pada 2018 bersumber dari 41 ILAP, lebih banyak dibandingkan 2019.