Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta SPT tahun ini.
Seperti diketahui, holding period dari dana repatriasi tax amnesty periode III akan berakhir pada akhir bulan ini dan dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur bahwa WP wajib melaporkan penempatan hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa semua WP tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta tax amnesty yang mendeklarasikan hartanya dan menggunakan skema tarif PPh Final 0,5%.
"ini kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan pelaporan SPT,"" ujar Yoga, Selasa (10/3/2020).
Artinya, setiap WP orang pribadi peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta paling lambat pada 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan paling lambat pada 31 April.
Jumlah peserta tax amnesty sepanjang 2017 hingga 2018 mencaoai 972.000 WP dan sebanyak 539.000 di antaranya merupakan WP yang tidak menggunakan skema PPh Final 0,5%. Dengan ini, terdapat 539.000 WP yang wajib melaporkan penempatan hartanya.
Baca Juga
"Kami akan melakukan email blast pada 539.000 peserta tax amnesty nonUMKM ini," ujar Yoga.