Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Bantah Patok Biaya Rp1,2 Triliun untuk Pelatihan Pengawas Koperasi Desa

Kemenkop menegaskan angka Rp5 juta per orang untuk pelatihan pengawas bukan berasal dari kebijakan resmi koperasi
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara terkait besaran pelatihan pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih sebesar Rp5 juta per orang, atau Rp1,2 triliun untuk 240.000 pengawas KopDes Merah Putih.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian.

“Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Zabadi menjelaskan pelatihan terhadap 240.000 pengawas KopDes Merah Putih ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawas agar dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025).

Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi, yang jumlahnya minimal 5 orang dan para pengelola yang merupakan karyawan yang direkrut koperasi, yang juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.

“Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha KopDes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang yang menangani berbagai unit usaha koperasi,” ujarnya.

Zabadi menuturkan bahwa terdapat enam jenis gerai usaha yang akan dikelola 80.000 KopDes Merah Putih, di antaranya sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi.

Alhasil, lanjut dia, dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara profesional.

Namun, dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Zabadi menambahkan, proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa model pelatihan yang tengah dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.

“Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien,” tuturnya.

Di sisi lain, Zabadi menyampaikan bahwa seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.

Hal ini seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Sebelumnya, pengamat mempertanyakan urgensi dana tambahan Rp1,2 triliun untuk melatih pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Dana jumbo itu dinilai terlalu besar untuk dikeluarkan bagi sesuatu hal yang tidak mendesak, terlebih saat ini Kepala Negara RI tengah melakukan efisiensi anggaran.

Pengamat Koperasi Rully Indrawan menilai Kemenkop semestinya lebih mengoptimalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang saat ini mencapai 1.325 orang.

“Berdasarkan pertimbangan saya saat ini belum perlu sekali [untuk meminta tambahan anggaran]. Karena pengawasan masa pendirian ada baiknya mengoptimalkan tenaga PPKL yang saat ini sudah ada,” kata Rully kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

Menurut Rully, PPKL hingga alumnus Ikopin (Universitas Koperasi Indonesia) sebaiknya terpilih menjadi pengawas dari 80.000 KopDes Merah Putih. Dengan begitu, pelatihan dasar pengawasan berbasis manajemen risiko untuk KopDes Merah Putih tidak dimulai dari nol.

“Pelatihan yg dimaksud sebaiknya tidak mulai dari nol optimalkan tenaga pengawas fungsional, PPKL, dan alumnus Ikopin. Serta, pemegang sertifikasi LSP [lembaga sertifikasi profesi] pengawas koperasi,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper