Bisnis.com, JAKARTA - Jelang masa angkutan Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sistem pembelian tiket online untuk angkutan bus. Targetnya, 70 persen bus AKAP terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menjelaskan bahwa sistem e-ticketing atau tiket elektronik tersebut diberi nama Dipass atau Digital Passenger.
"E-ticketing yang ada di kami adalah level di atas aggregator. Jadi kami kolaborasi dan sudah disepakati dengan sistem penjualan e-ticketing lainnya," ujar Yani, Jumat (13/3/2020).
Dia mengungkapkan bahwa kewajiban bus AKAP masuk Dipass akan dikaitkan dengan perizinan. Menurutnya, jika bus AKAP menolak untuk bergabung, maka perizinannya tidak akan diperpanjang Kemenhub.
Saat ini, Dipass digunakan bagi setiap aplikator dan PO Bus yang telah memiliki sistem e-ticketing secara mandiri dan juga bagi yang belum memiliki sistem secara mandiri.
Nantinya, jelas Yani, e-ticketing ini akan menjadi satu rangkaian dengan sistem yang akan tersedia di terminal tipe A. Oleh sebab itu, apabila tidak terdaftar dalam sistem ini, maka akan sulit bagi PO bus untuk masuk ke terminal.
“Nanti mereka tidak akan masuk dalam jadwal di terminal. Di terminal kami punya namanya Terminal Online System [TOS] untuk memantau jadwal bus yang akan berangkat,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan tiket online ini dalam rangka meningkatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum antar kota untuk kemudahan memperoleh tiket, dan tempat duduk.
Selain itu, keuntungan lainnya dari kehadiran sistem tersebut ialah ketepatan waktu keberangkatan serta menghilangkan praktik percaloan tiket di terminal.
“Sejalan dengan bidang prasarana terminal akan kita perbaiki menurut zonasinya, sehingga terminal akan sama dengan bandara. Sekarang masyarakat dapat dengan mudah membeli tiket bus dari Jakarta ke kota tujuan-tujuan tertentu,” jelasnya.
Hingga saat ini, perusahaan yang secara legal telah memiliki sistem e-ticketing berjumlah 37 perusahaan dengan lebih dari 4.000 kendaraan yang beroperasi.
Adapun, perusahaan lainnya yang belum memiliki sistem e-ticketing akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar bisa segera memiliki sistemnya.
Penjualan Tiket Bus Online Jelang Lebaran Akan Dioptimalkan
Kementerian Perhubungan menargetkan 70 persen bus AKAP terdaftar dalam sistem tiket elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rinaldi Mohammad Azka
Editor : Fitri Sartina Dewi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu