Bisnis.com, JAKARTA - Dampak ekonomi dari Covid-19 dan munculnya kebijakan fiskal yang ekspansif bakal memberikan tekanan terhadap kinerja pajak.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan fiskal yang ekspansif akan memberikan guncangan yakni dalam bentuk tekanan pada penerimaan pajak dan peningkatan belanja pajak.
Bawono mengatakan apabila merujuk pada krisis sebelumnya yakni pada 2008, tax ratio global mengalami penurunan hingga 1,5 persen dari PDB.
Namun, perlu dipahami pula bahwa di tengah perlambatan ekonomi PDB juga mengalami penurunan. Penerimaan pajak turun secara natural akibat tergerusnya basis pajak di tengah perlambatan ekonomi ini.
Peningkatan belanja pajak juga meningkat seiring dengan berbagai kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan dukungan kepada wajib pajak (WP), terutama untuk sektor usaha terdampak.
"Jadi dampaknya lebih besar dari 1,5 persen itu," kata Bawono, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga
Merujuk pada data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak diproyeksikan terkoreksi sebesar Rp388,5 triliun dari target awal, yakni dari Rp1.642,6 triliun menjadi tinggal Rp1.254,1 triliun.
Tax ratio pada 2020 juga diproyeksikan hanya sebesar 8,7 persen dari PDB, lebih rendah dari 2019 lalu yang sudah rendah di angka 9,7 persen dari PDB.