Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi pelaporan SPT oleh WP tidak kunjung membaik.
Kondisi ini ditunjukkan oleh data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencatat jumlah WP yang melaporkan SPT masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Per 17 April 2020, tercatat total penyampaian SPT Tahunan oleh WP mencapai 9,51 juta, lebih rendah dibandingkan tanggal yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 11,65 juta. Artinya, kontraksi realisasi penyampaian SPT Tahunan mencapai 18,3 persen.
Dengan jumlah WP Wajib SPT mencapai 19 juta WP tahun ini, rasio kepatuhan formal dari keseluruhan WP baru mencapai 50 persen.
Tercatat jumlah WP OP nonkaryawan yang melaporkan SPT lewat formulir 1770 baru mencapai 840.886, lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai 1,25 juta. Dengan ini, terdapat kontraksi penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan hingga 32,7 persen. Rasio kepatuhan dari WP OP nonkaryawan pun pada akhirnya baru mencapai 37,3 persen.
Adapun, WP Badan yang telah menyampaikan SPT per 17 April mencapai 329.774, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 369.486. Dengan ini, penyampaian SPT dari WP Badan terkontraksi hingga -12 persen.
Baca Juga
Seperti diketahui, wabah Covid-19 dan relaksasi penyampaian SPT Tahunan serta pembayaran PPh OP membuat penerimaan PPh OP tertekan pada Maret 2020.
Penerimaan PPh OP tercatat terkontraksi hingga 52,2 persen (yoy) dengan realisasi hanya sebesar Rp3,08 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan tahun lalu dimana PPh OP berhasil tumbuh hingga 20,5 persen (yoy).
Untuk menggenjot kepatuhan WP OP nonkaryawan dan realisasi PPh OP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan tambahan relaksasi.
Hingga 30 April besok, WP OP cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Dokumen kelengkapan SPT Tahunan seperti laporan keuangan dan dokumen kelengkapan lainnya harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2020 lewat formulir SPT pembetulan.
Adapun, WP Badan juga cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I -VI, transkrip kutipan eleman laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Dokumen kelengkapan SPT Tahunan seperti laporan keuangan dan dokumen kelengkapan lainnya harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2020 lewat formulir SPT pembetulan.
WP tidak dikenai denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, tetapi akan ada sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan bila ada kekurangan bayar SPT Tahunan yang disetor setelah 30 April 2020.
Fasilitas ini tidak dapat dimandaatkan oleh WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh WP yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.