Bisnis.com, JAKARTA - Di masa kebijakan work from home (WFH), antusiasme industri perikanan untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) tidak kendur. Hingga April 2020, Kementerian Kelautan dan perikanan telah menerbitkan 977 sertifikat bagi 273 unit usaha pengolahan ikan.
Nilanto Perbowo, Dirjen Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP KKP), mengatakan institusinya menargetkan penerbitan 2.250 SKP sepanjang 2020.
“Pengurusan SKP saat ini semakin efektif. Meski situasinya pandemi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal,” kata Dirjen PDSPKP KKP Nilanto Perbowo dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2020)
Dirjen PDSPKP KKP telah menerapkan sistem daring melalui laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id sejak 2018 untuk memudahkan pelayanan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Bahkan waktu pelayanan SKP, mulai 2020 dipersingkat dari semula 7 hari menjadi 3 hari.
Menurutnya, capaian sepanjang empat bulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa setiap UPI rata-rata mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP. Ini sekaligus menunjukkan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah UPI tersebut.
SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan (UPI) yang menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
SKP diterbitkan oleh Dirjen PDSPKP KKP sebagai hasil pembinaan terhadap UPI. SKP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SKP penting bagi UPI untuk mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Critical Control Point) yang merupakan persyaratan ekspor produk perikanan. SKP juga dipersyaratkan untuk kepengurusan RPHP (Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan), dan SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia).
Selama WFH, kegiatan penilaian SKP seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) tetap bisa dilakukan oleh pembina mutu di daerah. Bahkan, mereka tinggal meminta dokumentasi alur proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau elektronik.
“Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam Sistem SKP online,” sambungnya.
Adapun saran perbaikan kepada pelaku usaha dari pembina mutu daerah, dilakukan dengan meminta foto proses mulai tahap penerimaan dan penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Selanjutnya, tindakan perbaikan dilakukan pelaku usaha dengan mengunggah dokumentasi yang diminta.
“Dengan cara ini, pelayanan SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan SKP tidak terpengaruh oleh situasi Covid19,” jelas Nilanto.