Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Olahan Tuna dan Cakalang RI Bebas Tarif Bea Masuk ke Jepang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia mendapat fasilitas bea masuk 0% ke Jepang.
Katsuo (cakalang) disimpan dalam es selama lelang grosir di Pelabuhan Kure, di Kota Nakatosa, Prefektur Kochi, Jepang, 14 Mei 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/File Foto
Katsuo (cakalang) disimpan dalam es selama lelang grosir di Pelabuhan Kure, di Kota Nakatosa, Prefektur Kochi, Jepang, 14 Mei 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/File Foto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa produk olahan tuna dan cakalang Indonesia mendapat fasilitas bea masuk 0% ke Jepang.

Pembebasan bea masuk ini diperoleh usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Jepang menandatangani naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA) pada 8 Agustus 2024.

“Semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

Perincian pos tarif yang dibebaskan bea masuknya antara lain ikan cakalang dan bonito lainnya dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.092), ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan (HS 1604.14.091), dan lainnya (HS 1604.14.099).

Terdapat persyaratan tambahan untuk dua produk yakni ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan serta lainnya, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 centimeter.

Terkait hal ini, Budi mengatakan bahwa KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama. 

“Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” ujarnya.

Selain 4 pos tarif produk olahan, Indonesia juta telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang. Diantaranya yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kerang-kerangan, olahan lobster, dan rajungan beku.

Budi menyebut, kesepakatan ini mulai diimplementasikan usai proses ratifikasi di Parlemen kedua negara. Dia mengharapkan perjanjian ini dapat berlaku efektif secepatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper