Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa produk olahan tuna dan cakalang Indonesia mendapat fasilitas bea masuk 0% ke Jepang.
Pembebasan bea masuk ini diperoleh usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Jepang menandatangani naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA) pada 8 Agustus 2024.
“Semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Perincian pos tarif yang dibebaskan bea masuknya antara lain ikan cakalang dan bonito lainnya dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.092), ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan (HS 1604.14.091), dan lainnya (HS 1604.14.099).
Terdapat persyaratan tambahan untuk dua produk yakni ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan serta lainnya, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 centimeter.
Terkait hal ini, Budi mengatakan bahwa KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
Baca Juga
“Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” ujarnya.
Selain 4 pos tarif produk olahan, Indonesia juta telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang. Diantaranya yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kerang-kerangan, olahan lobster, dan rajungan beku.
Budi menyebut, kesepakatan ini mulai diimplementasikan usai proses ratifikasi di Parlemen kedua negara. Dia mengharapkan perjanjian ini dapat berlaku efektif secepatnya.