1. Ratusan Perusahaan Sawit Langgar Ketentuan
Ratusan perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria atau ketentuan terkait dengan kehutanan dan perkebunan.
Hal ini tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terangkum dalam IHPS II/2019. Dalam IHPS II/2019 ini BPK menemukan lima pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit yang tersebar dari Sumatra hingga Kalimantan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mitra Gojek Dapat Pinjaman Lunak BRI, Berapa Ya Besarannya?
Guna membantu keberlangsungan hidup para pekerja sektor informal dan para pelaku UMKM selama masa pandemi Covid-19, Bank BRI bersama Gojek menjalin kerja sama dengan meluncurkan fasilitas pinjaman bunga ringan bagi mitra GoRide, GoCar dan merchant GoFood.
Co-CEO Gojek Andre Soelistyo mengatakan bahwa membantu mitra melewati masa sulit adalah salah satu prioritas utama Gojek saat ini. Mitra Gojek yang mendaftar dan memenuhi persyaratan dari BRI berpotensi mendapatkan fasilitas pinjaman mulai dari Rp5 juta - Rp20 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Mensos Minta Daerah Buka Data Penerima Bansos
Kementerian Sosial meminta dinas sosial di kabupaten dan kota untuk membuka data penerima bantuan sosial tunai (BST) yang dilaporkan ke pemerintah pusat.
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, hal itu dibutuhkan untuk menghindari kasus salah sasaran dalam penyaluran. Dalam pelaporan data keluarga penerima bantuan, Kementerian Sosial menyatakan amat mungkin ditemui perbedaan data antara desa dan dinas sosial.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Pidato Powell Bikin Saham Kocar-kacir, Begini Proyeksi The Fed Soal Ekonomi AS
Ekonomi Amerika Serikat dinilai menghadapi risiko-risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Kondisi tersebut dialami jika para pembuat kebijakan fiskal dan moneter tidak bertindak mengatasi tantangan itu, menurut Gubernur bank sentral Federal Reserve AS Jerome Powell.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. UU Minerba, Angin Segar Bagi Pemegang PKP2B?
Disahkannya revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang, membawa angin segar bagi pengusaha tambang terutama para pemegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Adapun dalam lima tahun mendatang terdapat 7 PKP2B yang akan habis kontraknya antara lain PT Arutmin Indonesia yang memiliki luas lahan 57.107 hektare habis masa kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektare yang habis pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare yang habis di 1 Oktober 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.