Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 15 Mei 2020 pihak Bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan baru dalam memproses keberangkatan penumpang pesawat rute domestik.
Hal itu berlaku di tengah pembatasan penerbangan untuk mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
Melalui prosedur baru tersebut, calon penumpang harus melewati empat titik pemeriksaan (check point) sebelum bisa melakukan penerbangan.
Setelah lolos dari empat check point tersebut calon penumpang pesawat baru diperbolehkan naik pesawat.
Adapun check point di Bandara Soekarno-Hatta terdiri atas:
- Check point I untuk verifikasi dokumen perjalanan
- Check point II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan
- Check point III validasi seluruh dokumen dan clearance dari KKP
- Check point IV ketika penumpang check in
Selain itu, penggunaan masker oleh calon penumpang dan physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.
Sementara itu, berdasarkan catatan PT Angkasa Pura II, penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dalam 10 hari terakhir kebanyakan melayani penumpang yang melakukan perjalanan dinas.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2020), mengatakan sebagian besar penumpang yang berangkat memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 - 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” kata Agus.
Agus mengatakan AP II serta pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, serta kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Izin juga diberikan untuk WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat clearance dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” katanya.
Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum otomatis bisa berangkat.
“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus Haryadi.