Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 50/2020 Hadir di Saat Yang Tepat

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 diprediksi memberikan efek positif kepada PMSE meskipun terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaannya, baik dalam bentuk pajak ataupun ongkos penyediaan data.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan pers tentang stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok terkait wabah virus corona atau Covid-19 di Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan pers tentang stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok terkait wabah virus corona atau Covid-19 di Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dianggap hadir di waktu yang tepat.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal, pemerintah mengeluarkan Permendag 50/2020 pada momen yang tepat. Terutama karena disrupsi digital sedang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini adalah momen yang pas bagaimana pemerintah bisa memitigasi perubahan jauh lebih awal. Disrupsi Covid-19 akan mengubah bisnis ke depan yang akan berlangsung jauh lebih cepat. Bahkan, pada 2030 diprediksi 90 persen transaksi berbasis e-commerce," ujar Fithra kepada Bisnis, Senin (25/5/2020).

Aturan tersebut juga diprediksi memberikan efek positif kepada PMSE meskipun terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaannya, baik dalam bentuk pajak ataupun ongkos penyediaan data.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Fithra, pemerintah akan memiliki pemahaman yang jauh lebih baik mengenai sifat alami dari bisnis berbasis digital, sehingga ketika terjadi gejolak-gejolak tertentu, hal tersebut dapat diintervensi secara memadai.

Sejauh ini, pemerintah dikatakan cukup sulit dalam mengintervensi praktik bisnis berbasis digital, sepertihalnya yang dijalankan oleh platform-platform dagang-el. "Soalnya, pemerintah kesulitan mencatat transaksi elektronik," lanjut Fithra.

Lebih jauh, Permendag 50/2020 dianggap lebih ditujukan kepada transaksi elektronik PMSE dalam negeri yang dinilai masih belum jelas jika dibandingkan dengan PMSE luar negeri.

Pasalnya, tutur Fithra, PMSE dalam negeri sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang lebih memerlukan intervensi dari pemerintah dibandingkan dengan PMSE luar negeri seperti Shopee atau Lazada.

Selain itu, Permendag 50/2020 menjadi cara bagi pemerintah untuk mampu memahami ekosistem PMSE di Indonesia dengan lebih baik.

Selama ini, kata Fithra, badan pemerintahan seperti BPS masih kerap mendapatkan kritikan terkait dengan pengumuman data inflasi yang dianggap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena transaksi digital tidak dicantumkan secara spesifik.

AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan perusahaan diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan upaya mendapatkan data keseluruhan transaksi di marketplace dagang-el, ritel daring, ataupun media sosial.

Bukalapak, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan level playing field industri yang lebih baik. "Khusus untuk peraturan ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah dan mengkaji aturan lebih lanjut," ujar Bima kepada Bisnis.

Bima menambahkan, pemerintah perlu melakukan pengkajian lebih dalam apabila hendak memeroleh data-data terkait dengan keseluruhan transaksi digital yang terjadi baik di sektor dagang-el maupun media sosial.

Pemerintah, lanjutnya, perlu membentuk suatu aturan berupa petunjuk teknis agar prinsip pengolaan data yang baik, termasuk data pribadi, rahasia dagang, perlindungan konsumen, dan ketaatan hukum dapat tercapai.

"Mudah-mudahan dengan adanya aturan yang bersifat petunjuk teknis dapat membantu semua pihak, baik pemerintah maupun swasta. Sehingga pertumbuhan ekonomi digital Indonesia makin memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia," kata Bima.

Dihubungi secara terpisah, Vice President, Government Affairs, Lazada Indonesia Budi Primawan mengatakan perusahaan siap berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait dengan Permendag 50/2020, serta memastikan seluruh data dan informasi terlindungi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan pihak asosiasi masih melakukan pembelajaran terhadap aturan tersebut. "Kami akan diskusikan dan pelajari terlebih dahulu dengan tim," kata Ignatius kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper