Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Anggaran PUPR Semester I/2020 Capai 42,5 Persen

Penyerapan anggaran paling tinggi berasal dari Ditjen Perumahan yang mencapai 50 persen pagu, kemudian paling rendah dari Ditjen Cipta Karya sebesar 39 persen pagu anggaran.
Presiden Joko Widodo (kiri) meninjau kegiatan pengerukan atau normalisasi Sungai Wai Hatukau di Desa Batu Merah, Ambon, Maluku, Rabu (14/2)./Setkab
Presiden Joko Widodo (kiri) meninjau kegiatan pengerukan atau normalisasi Sungai Wai Hatukau di Desa Batu Merah, Ambon, Maluku, Rabu (14/2)./Setkab

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai dengan akhir semester I/2020 sudah merealisasikan serapan anggaran senilai Rp32 triliun atau sekitar 42,50 persen dari total pagu anggaran 2020.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaya menjelaskan bahwa anggaran di kementerian tersebut telah direalokasi dari sebelumnya di angka Rp120,2 triliun menjadi Rp75,63 triliun atau berkurang Rp44,58 triliun.

"Berdasarkan Perpres 72/2020, Kementerian PUPR melakukan realokasi anggaran dan mengalami pengurangan Rp44,58 triliun atau sekitar 37 persen dari total pagu awal 2020," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/7/2020).

Kemudian dari anggaran setelah relokasi yaitu Rp75,63 triliun, yang sudah diserap atau direalisasikan oleh pihaknya mencapai Rp32 triliun atau sekitar 42,5 persen dari total pagu anggaran.

Penyerapan anggaran paling tinggi berasal dari Ditjen Perumahan yang mencapai 50 persen pagu, kemudian paling rendah dari Ditjen Cipta Karya sebesar 39 persen pagu anggaran. Namun, secara garis besar penyerapan anggaran sebesar 42,5 persen dinilai sudah cukup baik.

Sementara itu, secara pelaksanaan program, anggaran Kementerian PUPR dibagi menjadi dua yaitu anggaran program reguler sebesar 85 persen dengan nilai Rp64,3 triliun, dan anggaran program padat karya tunai (PKT) sebesar 15 persen dengan nilai Rp11,3 triliun.

"Khusus untuk PKT realisasi terakhirnya sudah mencapai Rp4,8 triliun atau sekitar 43 persen dari pagu PKT," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper