Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah resmi merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).
Peluncuran tersebut dilakukan secara virtual pada melalui akun Youtube Bank Indonesia. Uang yang dirilis memiliki nominal Rp75.000.
Berdasarkan informasi Bank Indonesia, untuk mendapatkan uang tersebut masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang memiliki nominal yang sama.
Baca Juga : Sah! Uang Baru Rp75.000 Resmi Beredar |
---|
Namun, yang perlu dicatat setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000. Pasalnya, jumlah uang khusus yang diterbitkan kali ini terbatas.
"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Kemerdekaan RI akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar, uang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran secara virtual pada Senin (17/8/2020).
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun, periode pemesanan penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Periode pemesanan penukaran tahap I, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
- Periode pemesanan penukaran tahap 2, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri) dan bank umum yang ditunjuk.