Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat menghentikan sementara rute penerbangan maskapai Batik Air setelah ditemukan 6 penumpang berstatus positif Covid-19 atau Corona dari hasil PCR test yang dilakukan pada Sabtu (22/8/2020).
Berdasarkan surat keterangan resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2020), Batik Air untuk sementara diminta tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 hari terhitung mulai 23 Agustus 2020.
Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020.
"Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," ujar pihak Pemda Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.
Adapun, setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi Reaktif atau Konfirmasi Corona berdasarkan hasil Rapid Test atau PCR di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yakni penutupan sementera rute penerbangan dari airlines tersebut.