Bisnis.com, JAKARTA – Erick Thohir kembali merombak posisi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Ini menjadi kelima kalinya Erick merombak posisi tersebut, sejak menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 2019.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, Erick memberhentikan Novi Helmy Prasetya dari posisinya sebagai Dirut Perum Bulog. Sebagai gantinya, dia mengangkat Prihasto Setyanto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, sekaligus Perum Bulog.
“Kementerian BUMN telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog,” jelas Perum Bulog dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Masa jabatan Novi sebagai Dirut tergolong singkat, yakni sekitar empat bulan. Untuk diketahui, Novi diangkat sebagai Dirut pada Februari 2025, melalui Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025.
Novi kala itu menggantikan posisi Wahyu Suparyono yang juga baru menjabat selama kurang lebih empat bulan lamanya, sejak pertama kali ditunjuk pada September 2024.
Dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-73/DHK.MBU.A/09/2024 bulan September 2024, Wahyu resmi menggantikan Bayu Krisnamurthi sebagai Dirut Perum Bulog.
Baca Juga
Mantan Dirut PT Asabri (Persero) itu menggantikan Bayu yang telah menduduki posisi Dirut Perum Bulog selama kurang lebih 9 bulan lamanya.
Adapun, Budi Waseso menjadi Dirut dengan masa jabatan terlama sejak Erick menjabat sebagai Menteri BUMN. Di awal masa jabatannya, jabatan Dirut Perum Bulog dipegang oleh Budi Waseso.
Buwas, sapaan akrabnya, sebelumnya merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional, yang kemudian diangkat oleh Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Dirut Perum Bulog pada April 2018. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-115/MBU/04/2018.
Terhitung sejak 27 April 2018, Buwas resmi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, menggantikan Djarot Kusumayakti yang telah menjabat sejak 2015.
Posisi tersebut lantas kembali diemban Buwas, usai Erick kembali menetapkannya sebagai orang nomor satu di BUMN Pangan itu. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-91/MBU/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perum Bulog.