Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menggerakan perekonomian di sentra industri tembakau salah satunya di Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalin kolaborasi dengan Pemprov Jateng, Pemkab Kudus dan Jepara dalam membangun KIHT.
Tri menyebut bahwa target pertamanya adalah KIHT di Kudus disusul kemudian Jepara. “Saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus," kata Tri, Selasa (22/9/2020).
Adapun progres di wilayah Jepara, saat ini sedang pada tahapan perencanaan Kerangka Acuan Kerja (TOR) yang rencananya akan dianggarkan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di tahun 2020.
"KIHT dapat menumbuhkan industri kecil hasil tembakau dan pendukungkungnya serta menggerakkan pekonomi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PKB, Fathan secara khusus menaruh perhatian pada program Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengembangkan KIHT bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga
Fathan juga menyambut baik perkembangan pendirian KIHT Kudus dimana dia akan mengadakan dialog dengan para pengusaha sigaret kretek tangan (SKT).