Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah untuk mengurungkan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dan rokok elektronik yang tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024.
Salah satu kebijakan yang memberatkan industri yaitu penyeragaman kemasan rokok polos. Hal ini justru membuat peredaran rokok ilegal makin tidak kentara di pasar.
Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan rancangan aturan tersebut justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang secara otomatis akan menggerus penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).
"Untuk itu saran kami ke sahabat saya Mas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebaiknya niat tersebut di urungkan karena akan lebih banyak mudhoratnya, tentu kami semua juga sama sama berpikir tentang isu kesehatan," kata Saleh, dikutip Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, Saleh juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang makin masif, bahkan disinyalir lebih banyak dibandingkan rokok legal. Pelaku usaha meminta agar pengawasan dan pencegahan dapat diperkuat.
Untuk itu, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan dan penguatan tata kelola industri hasil tembakau (IHT) agar tidak menjadi bumerang bagi industri itu sendiri.
Baca Juga
"Artinya yang paling utama adalah bagaimana pengawasan terhadap rokok-rokok ilegal yang justru membahayakan," ujarnya.
Terlebih, Saleh menilai rokok ilegal menekan ekosistem IHT yang merupakan industri padat karya dengan serapan tenaga kerja langsung dan tidak langsung mencapai 6 juta pekerja, termasuk petani, produsen, distributor, hingga ritel.
Senada, Kalangan produsen mengeluhkan peredaran rokok ilegal yang berisiko berdampak terhadap pekerja dan petani, sehingga pemerintah perlu segera bertindak tegas.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan pokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi.
Industri hasil tembakau (IHT) harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri. Menurutnya, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa.
"Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” terangnya.