Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang Oktober tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 124 pelintasan sebidang liar.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 pelintasan sebidang resmi dan 1.556 pelintasan tidak resmi atau liar.
"Pada 2020, awal Oktober ini KAI sudah menutup 124 pelintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta," ujarnya melalui siaran pers pada Sabtu (10/10/2020).
KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya.
Dia menilai keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. "Kami berharap dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di pelintasan sebidang kereta api dapat tercipta."
Joni menyatakan terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di pelintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Baca Juga
Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
"Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya," ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6.
Pelintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.
Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan pelintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.
Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No. 94/2018 Pasal 2 dan 37.
Joni menambahkan di sisi penegakan hukum dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Pada 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.