Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Ditetapkan Jokowi, Pesangon Pensiun 19 Kali Gaji Langsung Berlaku?

UU Cipta Kerja berlaku efektif sejak diberi nomor dan ditandatangani presiden sejak 2 November 2020. Bagaimana dampaknya terhadap pesangon pekerja yang di PHK setelah penetapan?
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja turut mengatur mengenai pesangon termasuk diakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam beleid anyar ini, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali menjadi tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini turun dari sebelumnya 32,2 kali dalam aturan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Lalu seiring penetapan omnibus law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 2 November 2020, apakah pesangon bagi karyawan yang kena PHK pada November-Desember atau sebelum peraturan pemerintah ditetapkan, mengacu kepada UU Cipta Kerja yang secara eksplisit menyebutkan besaran pesangon?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebutkan sejak rancangan undang-undang ditetapkan menjadi undang-undang maka aturan itu mengikat dan bisa diterapkan. Namun, untuk teknis pelaksanaan masih dibutuhkan beleid turunan.

"Bisa diterapkan tapi kalau aturan pelaksana belum ada sebagai turunan Undang-undang maka masih separo kaki," katanya, Jumat (6/11/2020).

Dengan kondisi ini, maka perusahaan belum bisa menjadikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai dasar perhitungan pensiun termasuk dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyebutkan besaran pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali ditambah 6 kali dalam program lainnya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Besaran manfaat ini berubah dari perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020.

"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) sehingga menjadi 25 kali. Hal itu diberikan saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan masa kerja yang ditetapkan sesuai aturan," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020),

JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.


Berikut rumus perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:

UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah

1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah

UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.

Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:

1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali

Namun jika koefisien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:

1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali

Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:

Uang Pesangon

Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Komponen uang penghargaan masa kerja
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper