Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyatakan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 di Indonesia tidak akan sepenuhnya mengikuti standar World Health Organization (WHO).
Hingga saat ini, pelaksanaan imunisasi sesuai standar WHO menganut asas rasio jumlah yang harus divaksin dan jumlah penduduk.
Dia menjelaskan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 akan mengedepankan daerah-daerah dengan penumpukan partikel virus terbanyak alias menyesuaikan dengan kondisi penyebaran di Indonesia.
Langkah tersebut diambil pemerintah dengan asumsi tidak seluruh wilayah di Indonesia terdapat kasus Covid-19 dengan intensitas yang sama.
Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemetaan terkait dengan masyarakat prioritas dan lokasi vaksinasi menjadi perhatian serius dalam pelaksanaannya, termasuk dengan mempertimbangkan tingkat mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain.
"Dengan penyebaran yang tidak merata, penggunaan vaksin diharapkan bisa efisien dan terseleksi berdasarkan kedua hal yang menjadi pertimbangan tersebut, baik prioritas target orang maupun lokasi," jelasnya.
Baca Juga
Sementara berdasarkan prioritas penerima, imunisasi akan dilakukan kepada petugas medis, petugas nonmedis (termasuk TNI-Polri), kelompok berisiko tinggi (pekerja, pedagang pasar, pelayan toko, pramuniaga, dan pekerja di sektor industri atau karyawan perusahaan).
Kemudian, imunisasi juga memprioritaskan kelompok yang terlacak melakukan kontak dengan kelompok berisiko Covid-19 dan administator pemerintah yang terlibat dalam pelayanan publik.