Bisnis.com, JAKARTA — Potensi maraknya peredaran produk kedaluwarsa di pasaran diprediksi cukup besar pada akhir tahun seiring dengan momentum Natal dan tahun baru.
Momen tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan menjual produk kedaluwarsa.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan bahwa pada masa pandemi ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa.
"Pada masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Rizal mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
Baca Juga
Sebagai acuan masyarakat selain iklan, tambahnya, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar-benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalan, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain-lain, serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa.
BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan terkait dengan iklan produk pangan, Menteri Kesehatan terkait dengan pengawasan iklan produk pangan, serta Menteri Perdagangan terkait dengan Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.