Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Harga Khusus Batu Bara untuk Penghiliran Masih Disusun

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi harga khusus batu bara untuk penghiliran sebagai salah satu insentif untuk mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara.
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane./indikaenergy.co.id
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane./indikaenergy.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menyusun rancangan peraturan menteri yang akan mengatur harga khusus bahan baku batu bara untuk program penghiliran.  

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi harga khusus batu bara untuk penghiliran sebagai salah satu insentif untuk mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara.

"Terkait dengan harga khusus bahan baku batu bara untuk hilirisasi, konsepnya seperti PLTU mulut tambang, yaitu konsep cost plus margin," ujar Wafid dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021).  

Formulasi harga dengan konsep cost plus margin tersebut nantinya dapat diterapkan untuk semua program penghiliran, mulai dari gasifikasi batu bara hingga coal liquefaction.  Hanya saja, pemerintah akan menetapkan syarat-syarat teknis tertentu untuk setiap program penghiliran.

"Bukan hanya untuk harga itu [gasifikasi], melainkan memang semuanya cost plus margin.  Itu juga terhadap royalti hingga 0 persen juga kami klasifikasikan.  Secara detail akan diatur dalam permen, belum selesai, masih dalam proses," katanya.

Sebelumnya, dalam bahan paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/1/2021), tercantum bahwa skema usulan harga khusus batu bara untuk gasifikasi akan menggunakan formula cost plus margin.

Cost terdiri atas biaya produksi langsung ditambah biaya tidak langsung ditambah biaya umum ditambah administrasi (biaya produksi langsung + tidak langsung + umum + administrasi), sedangkan margin ditentukan sekitar 15 persen dari biaya.  

Harga khusus ini akan diatur dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper