Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar di Indonesia.
Hal ini menyusul ditemukannya 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021.
“Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap produk dan jasa yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).
Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik dan memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.
Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April lalu.
Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga
Veri menjelaskan perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan.
“Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” jelas Veri.
Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014.
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2).
Menurutnya, apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.