Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan nilai ekspor produk Indonesia ke Hong Kong dapat mencapai US$3,9 miliar atau setara dengan Rp64,1 triliun (asumsi kurs Rp16.437 per dolar AS) pada 2045.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, proyeksi nilai jumbo ini bisa terealisasi jika Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas Asean—Hong Kong, China (First Protocol to Amend the Asean—Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) disahkan.
Berdasarkan analisa yang telah disusun Kemendag, protokol ini diprediksi akan menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7%.
“… dan meningkatkan ekspor produk Indonesia ke Hong Kong menjadi US$3,9 miliar pada 2045, terutama untuk sektor produk logam, produk manufaktur, perikanan, pakaian jadi, produk kimia, dan tekstil,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, lanjut Budi, impor Indonesia diproyeksikan mencapai US$3,26 miliar atau setara dengan Rp53,58 triliun pada 2045 mendatang.
Di samping itu, Budi mengungkap, protokol ini juga diproyeksikan akan meningkatkan kesejahteraan Indonesia sebesar US$11,29 juta atau sekitar Rp185,57 miliar dengan peningkatan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,0045%, serta peningkatan investasi sebesar 0,0019%.
Baca Juga
Dia menambahkan, protokol ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor beberapa produk unggulan Indonesia ke Hong Kong
Dia memerinci sederet produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan dari pengesahan protokol ini di antaranya udang dan sejenisnya, komponen elektronik berupa sirkuit terpadu, mutiara hasil budi daya, berbagai produk campuran makanan, dan pakaian berbahan katun.
Lebih lanjut, Budi menerangkan, protokol ini hanya memuat pembaruan terhadap product specific rules (PSR) yang bersifat teknis tanpa adanya penambahan komitmen tarif perdagangan barang atau penambahan elemen baru yang dapat berdampak luas pada kehidupan rakyat dan keuangan negara.
Jika diperinci, sederet manfaat dari adanya protokol ini di antaranya meningkatkan volume perdagangan Indonesia di kawasan Asean dan Hong Kong, China. Kemudian, memperkuat integrasi ekonomi Indonesia di kawasan Asean dan Hong Kong, China.
Budi juga menyebut, protokol ini bisa meningkatkan perdagangan antara Asean dan Hong Kong, China melalui pembaruan PSR dan kode HS tahun 2012 ke kode HS tahun 2022.
Berikutnya, juga meningkatkan kelancaran fasilitasi perdagangan dan mengurangi hambatan perdagangan dengan memperbarui PSR dari HS 2012 ke HS tahun 2022. Serta, meperkuat hubungan ekonomi antara Asean dan Hong Kong, China, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan Asean dan Hong Kong.
Untuk itu, Budi berharap DPR mendukung dan memberikan tanggapan positif agar pengesahan atau ratifikasi dapat melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami harap agar protokol AHKFTA agar segera dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.