Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memastikan akan mengikuti ketentuan dari Koordinator PPKM di daerah dalam mengakomodir keinginan pabrikan untuk mulai melonggarkan kegiatan produksi.
Adapun pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung hingga 20 Juli. Selanjutnya, dilakukan perpanjangan PPKM dengan pengelompokan level 3 dan 4, yakni pada 21— 25 Juli 2021, 26 Juli— 2 Agustus 2021, dan 3— 9 Agustus 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, sejumlah kegiatan di lingkungan pabrik pun banyak disoroti pelaku industri, salah satunya untuk izin operasional pabrik di wilayah PPKM Level 4 yang hanya diperbolehkan satu shift saja.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan bahwa pada prinsipnya ketentuan kegiatan industri akan selalu merujuk pada keputusan koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta koordinator PPKM di luar wilayah tersebut.
"Kami akan selalu mengikuti Instruksi Mendagri yang ditetapkan. Jika nantinya Jawa dan Bali bisa turun level, tentu pabrikan juga akan bisa menjadi dua shift lagi," katanya kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).
Febri juga menyebut regulasi yang dibuat secara merata untuk semua sektor dimaksudkan agar tidak ada kecemburuan pada sektor lainnya.
Di sisi lain, menurut Febri, Kemenperin juga terus berupaya mempercepat kekebalan kelompok di kalangan industri.
Salah satunya dengan menargetkan 5 juta vaksin untuk pekerja dalam program vaksinasi industri atas hasil kerja sama Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
"Sekarang vaksinasi terus berjalan, saya tidak hafal capaian per hari ini, tetapi yang disampaikan dari IOMKI sudah ada 2 juta karyawan yang tervaksin," ujar Febri.