Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi Bisa Tutup Tumpang Tindih Kebijakan Impor?

Kemenperin akan melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya deregulasi dari Kemendag.
Kapal tunda milik Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memandu kapal kargo keluar dan masuk dermaga terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/7/2024)/Paulus Tandi Bone
Kapal tunda milik Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memandu kapal kargo keluar dan masuk dermaga terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/7/2024)/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara ihwal tumpang tindih dari adanya deregulasi kebijakan yang baru meluncur, seiring dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan sembilan Permendag baru.

Salah satu Permendag baru hasil deregulasi adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

Selain itu, juga ada Permendag per komoditas yang salah satunya tertuang di dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya deregulasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Mengenai tumpang tindih kebijakan, khusus di Kementerian Perindustrian, saya kira akan ada penyesuaian jika memang dibutuhkan sesuai dengan paket deregulasi yang pertama ini yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Faisol dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Faisol menjelaskan bahwa titik masuk (entry point) akan dilakukan penyesuaian jika dibutuhkan pada proses berikutnya.

“Hanya saja pada paket yang sekarang ini sesuai dengan yang sudah disampaikan bahwa entry point itu terutama untuk impor barang-barang jadi, khususnya yang selama ini menjadi keluhan adalah tekstil, yang paling besar dianggap sebagai penekan terhadap industri tekstil dan pakaian jadi dan produk tekstil,” ungkapnya.

Namun, menurut Faisol, dengan adanya deregulasi kebijakan ini utilisasi di sektor tekstil akan meningkat. Terlebih, para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh bahan baku.

Bahkan, Kemenperin juga berharap Indeks Kepercayaan Industri (IKI), terutama di sektor tekstil juga bisa lebih tinggi dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.

“Sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi dalam sektor tekstil maupun sektor-sektor yang lain, yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furniture dan yang lainnya,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper