Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai bahwa kenaikan permintaan dan pemberian izin bagi industri esensial untuk beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM merupakan faktor kunci yang mendorong peningkatan ekspor.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir, menanggapi terbitnya laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa kinerja ekspor Indonesia tumbuh pesat.
Berdasarlan data BPS, pada Agustus 2021 nilai ekspor mencapai US$21,42 miliar. Jumlah tersebut tumbuh sebesar 20,95 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) atau melesat 64,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Menurut Iskandar, pertumbuhan ekspor membuat neraca perdagangan surplus selama 16 bulan berturut-turut. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, mulai dari kebijakan di dalam negeri hingga kondisi ekonomi global.
"Kebijakan pemerintah dengan menetapkan ekspor sebagai sektor esensial sehingga bisa melakukan kerja dari kantor [work from office/WFO] dengan protokol ketat saat PPKM menyebabkan barang ekspor kita tidak terganggu," ujar Iskandar kepada Bisnis, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, kebutuhan nasional, khususnya barang konsumsi mulai dapat dipenuhi oleh industri di dalam negeri. Hal itu menurutnya tercermin dari pertumbuhan impor barang konsumsi yang hanya 11,3 persen (yoy).
"Sedangkan pertumbuhan bahan baku untuk industri meningkat 74,2 persen seiring dengan peningkatan industri dalam negeri dan barang modal meningkat 14,47 persen," ujarnya.
Permintaan global pun tercatat mulai meningkat, seiring mulai dibukanya aktivitas ekonomi di berbagai negara. Hal tersebut membuat kebutuhan bahan bakar dan bahan baku, seperti batubara dan crude palm oil (CPO), meningkat sehingga mendorong kinerja ekspor.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan bahwa ekspor migas mengalami pertumbuhan sebesar 77,93 persen (yoy) dan ekspor nonmigas tumbuh 63,43 persen (yoy). Peningkatan ekspor tersebut didorong oleh kenaikan harga sejumlah komoditas, misalnya harga minyak mentah Indonesia di dunia (ICP) naik 62,86 persen secara tahunan.
“Jika dipilah, ekspor migas mengalami kenaikan 7,48 persen (mtm) dan nonmigas mengalami kenaikan 21,75 persen (mtm),” ujar Margo dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/9/2021).