Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menguji perusahaan jasa konstruksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan mengatakan bahwa pekan lalu dia membuka acara uji kompetensi asesor badan usaha jasa konstruksi di Jakarta.
Kegiatan itu, tuturnya, dilaksanakan untuk mendukung Launching Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) yang rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (5/10/2021) sebagai percepatan operasional penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas.
“UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. Sistem sertifikasi badan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi. Sesuai PP No 14 tahun 2021, struktur organisasi LSBU terdiri atas pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha,” jelasnya, Minggu (3/10/2021).
“Di sini dapat kita lihat ketersediaan asesor berkualitas dan menguasai substansi sesuai Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting. Yang akhirnya akan membantu mempercepat proses penilaian kelayakan badan usaha. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana," lanjutnya.
Paparnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, asesor badan usaha wajib memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terdaftar di LPJK sebagai asesor badan usaha; bukan pengurus LPJK; dan bukan bagian dari sekretariat LPJK.
Sejauh ini, sambungnya, kementerian telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan legalitas asesor seperti penyusunan standar kompetensi kerja (SKK) khusus asesor yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 56/KPTS/DK/2021 dan diregistrasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penetapan pembentukan panitia teknis uji kompetensi (PTUK) berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.1831/BNSP/IX/2021 Tentang Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) pada 9 September 2021.
Pengawalan oleh BNSP telah dimulai dari pembentukan dan penetapan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi, Pelatihan Asesor Kompetensi, serta Uji Coba Materi Uji Kompetensi (MUK) ABU, hingga terlaksananya Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi saat ini sampai diharapkan terbitnya sertifikat asesor badan usaha logo garuda dan legalitas Asesor Badan Usaha untuk operasional LSBU nantinya.
“Kami sangat mengapresiasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dari awal telah bekerjasama dan mengawal bersama Kementerian PUPR serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam proses legalisasi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi ini,"ungkap Yudha.