Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) kembali menyoroti keberlanjutan isu akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia oleh PT MRT Jakarta yang sempat tenggelam lantaran masifnya pemberitaan Kereta Cepat Jakarta- Bandung.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mempersoalkan pernyataan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar yang menggunakan istilah kolaborasi dalam menjabarkan progres akuisisi dengan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI.
Menurutnya, istilah tersebut hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat.
"Sejauh ini yang kita ketahui, bentuk aksi hukum korporasi terkait penggabungan entitas usaha secara platform bisnis hanya dikenal istilah merger, akuisisi, joint venture/konsorsium dan KSO (Kerja Sama Operasi), tidak ada terminologi kolaborasi. Jadi, pemakaian kata kolaborasi untuk membeli saham PT KAI (Persero) di PT KAI Commuter sebesar 51 persen adalah benar-benar distorsi komunikasi terhadap masyarakat luas," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Diktakan, masyarakat tentunya berhak mengetahui kebenaran aksi akuisisi tersebut sebagai bentuk transparansi korporasi sebagai perusahaan milik negara dan daerah.
Masalah ini, tegasnya, harus diketahui oleh publik karena BUMN dan BUMD juga didanai oleh obligasi rakyat melalui pajak.
Baca Juga
Dia berpendapat apabila terdapat keputusan yang selalu tertutup atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat, adalah tidak etis secara demokratis karena BUMN dan BUMD adalah milik pemerintah yang dibangun dari pajak masyarakat. Apalagi, PTKAI dan PT MRT bekerja sebagai operator pelayanan publik, idealnya bekerja secara terbuka kepada masyarakat.
Seperti diketahui, kepada jurnalis Dirut MRT Jakarta William Sabandar menyatakan untuk menghindari kata akuisisi, karena terkesan menguasai menurut orang awam.
"Ini formatnya adalah kolaborasi. Saat ini gimana memastikan pada saat pengintegerasian sistem layanan ini yang di koordinasikan oleh PT Moda Transportasi Integrasi Jabodetabek atau MITJ," ujar William dalam Forum Jurnalis belum lama ini.
Deddy juga menyebut, bahwa kapasitas Direktur Utama PT MRT tidak berwewenang merilis pernyataan tentang rencana akusisi saham tersebut antara PT MRT dan PT KAI dengan dalih integrasi antar moda yang lebih baik.
Pekerjaan integrasi antar moda dan intermodal adalah tanggung jawab pemerintah selaku regulator bukan tanggung jawab operator transportasi. Kondisi serupa juga berlaku untuk Direktur Utama PT KAI yang tidak berwenang berbicara mengenai kebijakan public service obligation (PSO). Wewenang membagikan PSO adalah wilayah pemerintah selaku regulator.
"Jangan sampai operator menjadi juru bicara pemerintah atau tugas pemerintah diambil oleh operator transportasi," katanya.