Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan dugaan tindak pidana perpajakan di Jakarta Selatan yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp10,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa pada Kamis (18/11/2021), pihaknya menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Polda Metro Jaya.
Tersangka HI (39 tahun) diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui PT BUL. Tindak pidana itu diduga dilakukan pada kurun waktu 2011–2012.
"Wajib pajak sulit dicari untuk dimintai pertanggung jawabannya, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, akhirnya bisa menemukan tersangkanya. Sekarang potensi kerugian negara Rp10,2 miliar," ujar Aim pada Selasa (23/11/2021).
Tersangka dikenakan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP. Menurut Aim, tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, bukan hanya satu kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi. Saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang memproses satu kasus lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersangka HI.
Baca Juga
"Kasusnya masih terkait, dalam satu rangkaian. Istilahnya komplotan," ujarnya.