Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengantisipasi potensi penumpukan jumlah penumpang internasional di bandara untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan telah meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Provinsi Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menekankan beberapa hal. Salah satunya adalah dalam kurun waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina untuk menghindari adanya kerumunan di bandara.
"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.
"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," jelasnya.
Selanjutnya, Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.
Minimal dua kali sehari, katanya, akan ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina guna memastikan kondisinya sehat.
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung. Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1/2022, pelaku perjalanan luar negeri baik Waega Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian baru Omicron.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan