Bisnis.com, MALANG — Program Pengungkapan Sukarela pajak berbeda dengan program tax amnesty karena PPS dilaksanakan dengan telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya terbatas.
“Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (22/1/2022).
Sosialisasi UU HPP di Malang digelar pada Jumat (21/1/2022) secara hybrid. Malang menjadi kota ke lima di Indonesia yang menjadi sasaran sosialisasi UU tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan wajib pajak tetap dapat meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) meski telah diberikan sosialisasi secara lengkap.
“Kepada Ibu/Bapak para wajib pajak, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk ibu/bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada ibu/bapak sekalian. Itu janji kami,” ucapnya
Baca Juga
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima SMS tentang ini (UU HPP),” katanya
Hal ini dikarenakan pembahasan dilakukan dengan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI. “Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” katanya.
Salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah, dia menilai, karena banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.
“UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualian-pengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, menyatakan kesiapan seluruh unit dan jajaran pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dalam melayani konsultasi PPS.
“Saat ini lima belas KPP dan tujuh KP2KP siap melayani para Wajib Pajak yang akan melakukan program PPS. Silahkan hubungi kami, ungkapkan saja biar lega,” ungkap Vita.
Sampai Jumat (21/1/2022), tercatat sebanyak 243 wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS dengan total ungkap harta bersih senilai Rp219,65 miliar.
“Bagi Wajib Pajak terdaftar pada unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III yang memiliki pertanyaan dan kendala terkait PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk khusus PPS dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/SaluranHelpdeskPPS220 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Selain itu Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III,” katanya.(K24)