Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama dengan DPR dinilai mesti meninjau kembali obyek materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, regulasi sapu jagad tersebut belakangan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan amar putusan MK mengamanatkan pembentuk undang-undang itu untuk melibatkan partisipasi publik yang dinilai absen saat proses pembentukan undang-undang sapu jagat tersebut.
“Karena dianggap oleh MK miskin partisipasi publiknya sehingga perlu diperbaiki, mau tidak mau dengan melibatkan partisipasi publik turut memperbaiki materi undang-undang,” kata Feri melalui sambungan telepon, Senin (24/1/2022).
Di sisi lain, Feri menilai negatif manuver pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU P3 yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Rencananya, pemerintah bakal memasukkan struktur hukum omnibus law untuk melegitimasi status formil dari UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan langkah pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU P3 itu tidak akan berdampak positif untuk UU Cipta Kerja. Alasannya, amar putusan MK tidak mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU P3 tersebut untuk mengakomodasi struktur hukum omnibus law yang tertuang pada UU Cipta Kerja.
“Kalau yang diperbaiki tidak diperintahkan oleh MK itu cacat juga formalitasnya ya, dengan mudah publik akan membaca itu sebagai pertentangan dari pembentuk undang-undang terhadap putusan MK yang lalu,” kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menampik tudingan ihwal pelibatan masyarakat yang minim dalam proses pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ida mengatakan kementeriannya telah mengundang seluruh perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk membahas isi dari setiap pasal yang ada pada undang-undang sapu jagat tersebut. Malahan, kata Ida, proses pembahasan undang-undang itu terbuka kepada masyarakat lewat sejumlah saluran media sosial.
“Pembentukan UU Cipta Kerja ini luar biasa keterbukaannya, ini luar biasa untuk klaster ketenagakerjaan karena melalui proses yang panjang, di antara undang-undang lain, yang ini banyak sekali partisipasi publiknya,” kata Ida saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).