Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa penindakan tersebut berlangsung sejak Mei 2021 dengan mencopot pegawai terkait dari jabatannya. Penanganan kasus tersebut secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Ditjen Bea Cukai menemukan adanya 16 dokumen dan uang senilai Rp1,16 miliar dari terduga terkait. Barang bukti itu diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada Kamis [27/1/2022], Ditjen Bea Cukai menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu pada 2021," ujar Nirwala pada Jumat (28/1/2022).
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Dalam acara tersebut berlangsung serah terima barang bukti, bukan berupa penggeledahan.
Menurut Nirwala, kolaborasi berbagai pihak menjunjung upaya hukum oleh kejaksaan dan bentuk kerja sama dalam melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Ditjen Bea Cukai juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas," ujar Nirwala.