Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Lantik Ketua Bapanas, Ekonom: Jadi Harapan Stabilitas Pangan

Kehadiran Bapanas akan memikul tanggung jawab persoalan pangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi/PT RNI
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi/PT RNI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hari ini, Senin (21/2/2022) resmi melantik Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo. Kehadiran Bapanas memberikan harapan untuk meredakan gejolak stok dan harga bahan pokok penting di Indonesia.

Pakar pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengucapkan selamat kepada Arief atas jabatannya sebagai ketua Bapanas.

“Selamat untuk Arief Prasetyo atas amanah barunya ini,” ucap Khudori, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, Jokowi tidak salah memilih Arief yang masih muda, energik, serta memiliki koneksi dan komunikasi yang baik. Pengalamannya yang sudah cukup lama di bidang pangan pun memberikan bekal untuk menjalani amanah barunya ini.

Kehadiran Bapanas akan memikul tanggung jawab persoalan pangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Bapanas memiliki kewenangan strategis sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan pangan.

Khudori melanjutkan akan ada ekspektasi besar kepada Bapanas karena berbagai persoalan klasik terus menghiasa kondisi pangan di Indonesia. Lalu timbul pertanyaan, apakah masalah pangan akan selesai dengan kehadiran Bapanas?

“Apakah dengan adanya Bapanas, persoalan pangan akan selesai? Saya kira nggak, tapi ada harapan. Kita tidak dapat memastikan,” pungkasnya.

Otoritas dari beberapa kementerian yang dipegang Bapanas akan memudahkan pengaturan pangan. Dia menilai bahwa sebelumnya antara kementerian dan lembaga memiliki kepentingan yang bertolak belakang sehingga masalah tidak terselesaikan.

Meskipun demikian, Khudori menyayangkan terbentuknya Bapanas sangat telat. Padahal, pembentukan lembaga ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang berarti sudah 10 tahun sejak diundangkan.

“Bapanas merupakan amanah dari Undang Undang 18/2012. Kalau mengikuti UU, mestinya dibentuk maksimal 3 tahun setelah UU tersebut diberlakukan. Tapi gak tau problemnya apa, pemerintah baru memunculkan Perpres tahun lalu, dan ditunjuk kepalanya sekarang, jadi udah telat banget,” ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, ekspektasi dari lembaga ini cukup besar dengan harapan satu persatu persoalan pangan dapat selesai. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper