Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) masih menanti kebijakan detail terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berjalan mulai Kamis, 28 April 2022.
“[Saat ini] baiknya kami dengan jelas [menunggu lebih] dulu terkait dengan regulasi dari pemerintah, baik dari jenis minyak apa saja yang dilarang ekspor dan [kode] HS nomor berapa [yang dilarang],” kata Ketua GIMNI Sahat Sinaga saat dihubungi Bisnis, Minggu (24/4/2022).
Sekadar informasi, Harmonized System (HS) adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Dia menuturkan asosiasi akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. Sebab dengan informasi yang lebih jelas, maka keputusan yang tepat dapat diambil.
“Melalui informasi yang jelas, maka [pelaku usaha] baru bisa menganalisa apa pengaruhnya dan bagaimana mencapai sasaran yang dituju oleh pemerintah. Jadi, kami tengah sabar saja dulu menunggu regulasinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi memastikan akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit. Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit,” ujarnya dalam siaran pers tertulis, Jumat (22/4/2022).
Namun, dia menegaskan pihaknya juga akan meminta Jokowi mengevaluasi kebijakan itu jika nantinya justru berdampak buruk.
“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” ujar Tofan.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berjalan mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dikutip melalui akun Youtube Sekretariat Presiden (Setpres), larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
"Saya telah putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (22/4/2022).