Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meyakini bahwa dampak larangan ekspor bahan baku minyak goreng terhadap penerimaan negara relatif akan terkendali. Penerimaan dari ekspor crude palm oil atau CPO akan menutup celah penurunan tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan larangan ekspor RDB olein, sebagai salah satu cara untuk mengendalikan harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Larangan itu akan berdampak terhadap penerimaan bea keluar tiga golongan RDB olein, yakni dengan kode HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39. Namun, Askolani meyakini dampak pelarangan itu akan terkendali.
“Dampak kebijakan pelarangan sementara ekspor RBDP Olein pada penerimaan bea keluar relatif masih bisa di-manage,” ujar Askolani kepada Bisnis, Selasa (26/4/2022).
Dia meyakini bahwa penerimaan bea keluar dari golongan lainnya, yakni CPO dan turunannya, akan menopang kinerja bea keluar secara keseluruhan. Tingginya harga CPO memang menjadi berkah atau windfall penerimaan bagi Indonesia, seperti tercatat pada kinerja APBN hingga Maret 2022.
Di sisi lain, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng pada Jumat (22/4/2022), harga CPO di pasar global terus melesat. Alasannya, hingga Senin (25/4/2022) belum terdapat kejelasan golongan apa yang ekspornya dilarang, sehingga pasar berspekulasi kepada CPO.
Baca Juga
Askolani menyebut bahwa pengendalian harga minyak goreng curah di dalam negeri sangat penting dalam jangka pendek. Pengendalian itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengendalikan inflasi, di tengah tren kenaikan secara global.
“Diharapkan bila kebijakan tersebut efektif, maka dalam jangka pendek pelarangan tersebut akan kembali normal,” katanya.