Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengakomodasi keperluan pemudik, rest area yang awalnya hanya tempat mengisi BBM dan beristirahat kini menyediakan hotel.
Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol bertujuan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Director Advisory Services Colliers, Monica Koesnovagril menyebutkan perkembangan hotel di rest area kedepannya akan menjadi peluang bisnis baru.
"Secara umum, perkembangan hotel di kawasan rest area dapat menjadi peluang bisnis baru selama lokasinya sesuai, karena tidak semua rest area dapat dibangun hotel transit," kata Monica kepada Bisnis, Selasa (26/04/2022).
Hotel transit, menurut Monica, akan mendominasi rest area yang berlokasi jauh dari kota tujuan mudik utama.
"Rest area yang dekat dengan kota tujuan mudik utama kurang cocok untuk dibangun hotel transit, lantaran pemudik memilih beristirahat di kota tujuan dibandingkan di hotel transit," tandasnya.
Kehadiran hotel di tempat istirahat dekat jalur tol akan menawarkan pengalaman baru bagi para pengendara. Selain itu, dapat menjadi tempat istirahat sementara bagi para pengendara yang terlalu lelah dalam perjalanan, sehingga berpotensi mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol.
Hotel di Rest Area Bisa Jadi Peluang Bisnis Baru
Pengembangan hotel di rest area dapat menjadi peluang bisnis baru di masa mendatang selama lokasinya sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Faustina Prima Martha
Editor : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu