Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Nasdem Berharap Subsidi Minyak Goreng Curah Tidak Dicabut

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun memesankan pemerintah untuk terus mempertahankan subsidi atau bantuan minyak goreng curah bagi masyarakat miskin.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun memesankan pemerintah untuk terus mempertahankan subsidi atau bantuan minyak goreng curah bagi masyarakat miskin.

Rudi menyebutkan bahwa keputusan terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah yang dipilih pemerintah, dapat menimbulkan masalah baru yang akan semakin membebani masyarakat.

Menurutnya, sebelum mengesahkan kebijakan tersebut, pemerintah sebaiknya lebih memfokuskan diri kepada golongan masyarakat prasejahtera, agar dapat mengetahui apakah langkah tersebut telah sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kita melihat kondisi masyarakat, kalau masyarakatnya sedang susah, berarti pemerintah wajib untuk membantu,” jelas Rudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/5/2022).

Adapun Politisi Nasdem tersebut menilai bahwa perlu adanya transparansi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana (BPDPKS) terhadap masyarakat, terkait penyedian subsidi dana minyak goreng curah.

BPDPKS ini kan menggunakan uang rakyat tetapi penyalurannya tidak tepat. Seharusnya  mereka itu terbuka kepada rakyat dalam hal ini wakil rakyatnya juga, tentu kita akan selidiki lagi permasalahannya ada dimana,” tegas Rudi.

Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO.

Kendati demikian, Putu menyampaikan bahwa  pemerintah sampai saat ini belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper