Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI Ingatkan Sistematika Regulasi Pembangunan Jalan Tol

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah menyiapkan regulasi pembangunan jalan tol secara sistematis dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan penyusunan regulasi terkait pembangunan jalan tol mesti dilakukan secara sistematis, mulai dari penyusunan Undang-Undang Jalan, berlanjut ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jalan Tol, hingga Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi teknis dan turunannya.

Hal tersebut dikatakan Hery dalam rapat konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bersama Setjen Kementerian PUPR Jumat (3/6/2022) di Jakarta.

“Konsultasi publik dalam penyusunan sebuah regulasi merupakan langkah baik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat luas. Namun, pemerintah mendahulukan penyusunan Rancangan Perpres tersebut dibanding RPP Jalan Tol," ujar Herry. 

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) pada akhir 2022, sementara regulasinya hingga saat ini belum ada. Ombudsman meminta pemerintah harus segera menyiapkan regulasinya dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

Beberapa pemerintah daerah yang hadir dalam forum tersebut seperti Pemda Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Riau menyatakan bahwa pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera sangat mendukung konektivitas dan pembangunan ekonomi sosial seluruh pemerintahan daerah di pulau tersebut. 

Saat ini di Sumatera sudah dibangun Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 2.704 km yang akan menjadikan pulau ini sebagai kontributor perekonomian nasional terbesar setelah pulau Jawa dan dapat mempercepat mobilitas barang dan jasa antar pusat pertumbuhan ekonomi dan membangun keterkaitan antara pusat produksi (kawasan industri, pertambangan, perkebunan, pariwisata).

Sebagaimana diketahui, rencana revisi kedua Perpres Nomor 100/2014 dilakukan dalam rangka program percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Kementerian PUPR berharap, revisi kedua Perpres Nomor 100 tahun 2014 dapat menjadi norma hukum sebagai pedoman bagi pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Berdasarkan draf Rancangan Perpres tersebut, beberapa ruang lingkup dan objek yang diatur antara lain lingkup penugasan PT. Hutama Karya, penetapan ruas dan target pembangunan jalan tol di Sumatera, penambahan sumber pendanaan dan skema pembiayaan PT. Hutama Karya, penyediaan dana pengadaan tanah, dan kerja sama PT. Hutama Karya dengan pihak lain dan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol.

Selain itu, rancangan Perpres tersebut juga mengatur tentang jaminan pemerintah atas obligasi dan instrumen hutang lainnya, pinjaman PT. Hutama Karya untuk konstruksi, dan pembayaran berkala berbasis layanan, serta masa konsesi pengusahaan jalan tol selama 50 tahun dan dapat diperpanjang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper